Pasal 462
(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pos, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha agen kurir, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha.
