Pasal 463
(1) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika mengenakan sanksi administratif berupa: www.peraturan.go.id 2021, No.15 a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif: c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pemutusan akses; e. daya paksa polisional; f. pencabutan layanan; dan/atau g. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pencabutan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pencabutan jenis penyelenggaraan tertentu yang tercantum dalam Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi atau kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang dilanggarnya dan tidak berakibat pada pencabutan jenis penyelenggaraan yang lain.
