PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 464
Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh Pelaku Usaha yang memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika mengenakan sanksi administratif yang berupa: a. teguran tertulis; b. pemutusan akses; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.15 c. pencabutan penetapan penomoran.
