Pasal 465
(1)
Dalam
hal
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau
kewajiban oleh lembaga penyiaran atau penyelenggara
multipleksing
penyiaran,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika
dapat
mengenakan
sanksi administratif yang berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam
hal
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran oleh lembaga penyiaran atas pemenuhan
persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait dengan
pelanggaran isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia
mengenakan sanksi administratif yang berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian
sementara
mata
acara
yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
d.
pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau
e.
pembekuan
kegiatan
siaran
untuk
waktu
tertentu.
(3)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), lembaga penyiaran yang melakukan
pelanggaran atas persyaratan dan/atau kewajiban
yang terkait dengan pelanggaran isi siaran dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika
berdasarkan
rekomendasi
Komisi
Penyiaran
Indonesia
setelah
adanya
putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setelah pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan/atau huruf e tidak dipatuhi oleh
Pelaku Usaha.
