PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 458
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap
Perizinan Berusaha di sektor keagamaan, dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
paksaan pemerintah;
e.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
