PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 235
(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
kelautan dan perikanan dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan
Pengawasan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a.
polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
b.
pengawas perikanan.
Paragraf 2 Sektor Pertanian
