Pasal 236
(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
pertanian
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor perkebunan yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan lebih dari 25 (dua
puluh lima) hektare;
b.
budi daya perkebunan yang terintegrasi dengan
pengolahan hasil perkebunan; dan
c.
produksi benih perkebunan,
disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
perkebunan meliputi:
a.
pemasukan
benih
tanaman
perkebunan,
disampaikan:
1.
instansi
pemerintah,
pemerhati,
dan
perseorangan paling lambat 7 (tujuh) Hari;
dan
2.
badan usaha paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari,
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
pelepasan;
b.
pengeluaran
benih
tanaman
perkebunan,
disampaikan
paling
lambat
(tujuh)
Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
kesehatan;
c.
sertifikasi
benih
tanaman
perkebunan,
disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
d.
impor tembakau, disampaikan paling lambat 5
(lima)
Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat pelepasan;
e.
pelepasan
varietas
tanaman
perkebunan,
disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung
sejak pelepasan varietas; dan
f.
penyaluran benih kelapa sawit, disampaikan
paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
