PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 237
(1)
Laporan
perkembangan
usaha
untuk
Perizinan
Berusaha subsektor perkebunan yang ditetapkan
berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan lebih dari 25 (dua
puluh lima) hektare; dan
b.
budi daya perkebunan yang terintegrasi dengan
pengolahan hasil perkebunan,
memuat
rencana
kerja
pembangunan
kebun
perusahaan
serta
fasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan
hasil perkebunan.
(2)
Laporan perkembangan usaha untuk kegiatan usaha
produksi benih perkebunan, memuat rencana kerja
produksi benih dan rencana pengembangan usaha
produksi benih perkebunan.
