Pasal 238
(1)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor perkebunan yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan lebih dari 25 (dua
puluh lima) hektare;
b.
budi daya perkebunan yang terintegrasi dengan
pengolahan hasil perkebunan; dan
c.
produksi benih perkebunan,
dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor perkebunan yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan kurang dari 25
(dua puluh lima) hektare; dan
b.
pengolahan perkebunan skala UMK-M,
dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
(3)
Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha subsektor perkebunan
yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
pemasukan benih tanaman perkebunan;
b.
pengeluaran benih tanaman perkebunan;
c.
sertifikasi benih tanaman perkebunan;
d.
rekomendasi impor tembakau;
e.
pelepasan varietas tanaman perkebunan; dan
f.
surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit,
dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
