PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 239
(1)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor
tanaman
pangan
yang
ditetapkan
berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya;
b.
perbenihan;
c.
pascapanen;
d.
pengolahan;
e.
jasa; dan
f.
keterpaduan,
disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha subsektor tanaman
pangan meliputi:
a.
izin pemasukan benih tanaman pangan;
b.
izin pengeluaran benih tanaman pangan;
c.
rekomendasi ekspor beras;
d.
rekomendasi impor beras;
e.
rekomendasi impor jagung;
f.
rekomendasi impor kedelai;
g.
rekomendasi impor ubi kayu; dan
h.
rekomendasi impor gandum,
disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
