PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 10
(1)
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian
potensi
terjadinya
bahaya,
tingkat
Risiko,
dan
peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha
diklasifikasikan menjadi:
a.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah;
dan
c.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2)
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi
atas:
a.
tingkat Risiko menengah rendah; dan
b.
tingkat Risiko menengah tinggi.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
