Pasal 9
(1)
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap aspek:
a.
kesehatan;
b.
keselamatan;
c.
lingkungan; dan/atau
d.
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat
kegiatan usaha.
(3)
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilakukan
dengan
memperhitungkan:
a.
jenis kegiatan usaha;
b.
kriteria kegiatan usaha;
c.
lokasi kegiatan usaha;
d.
keterbatasan sumber daya; dan/atau
e.
Risiko volatilitas.
(4)
Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari:
a.
hampir tidak mungkin terjadi;
b.
kemungkinan kecil terjadi;
c.
kemungkinan terjadi; atau
d.
hampir pasti terjadi.
(5)
Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan
potensi terjadinya bahaya.
