PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 61
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor perindustrian meliputi:
a.
rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan,
surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar,
dan/atau
surat
keterangan
dalam
kegiatan
operasional usaha industri tertentu;
b.
verifikasi teknis pemenuhan persyaratan Perizinan
Berusaha industri; dan
c.
verifikasi teknis pemenuhan persyaratan Perizinan
Berusaha kawasan industri.
