PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 447/KPTS/M/2025
TENTANG
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi, optimalisasi, dan efektifitas pembinaan penyelenggaraan Jasa Konstruksi perlu melimpahkan sebagian kewenangan Menteri Pekerjaan Umum selaku menteri yang menyelenggarakan urusan bidang jasa konstruksi dalam bentuk pendelegasian kepada pejabat tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- bahwa Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai fungsi untuk melakukan pembinaan terkait jasa konstruksi termasuk fungsi lain terkait yang diberikan oleh Menteri;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (6) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, LPJK melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah
https://jdih.pu.go.id
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG
PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI.
KESATU : Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi kepada:
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi; dan
- Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
https://jdih.pu.go.id
KEDUA : Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a dalam rangka penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi meliputi:
- Pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap:
- badan usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki perizinan berusaha;
- Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang tidak lagi memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya;
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang tidak lagi memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya;
- KP BUJKA dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki SBU;
- asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi terakreditasi yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat status Akreditasi yang ditetapkan;
- BUJKA yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional;
- KP BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban:
- berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
- memiliki izin perwakilan BUJKA;
- membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki izin usaha dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia dan memenuhi kriteria teknis KSO;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing pada jenjang ahli;
- menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
- mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
- memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; dan
- melaksanakan proses alih teknologi;
https://jdih.pu.go.id
- mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping pada bidang manajemen dan teknis paling rendah dua tingkat di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai;
- Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal;
- Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum, tanpa melalui tender, seleksi, atau katalog elektronik;
- Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama;
- Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar K4;
- Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
- Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak;
- Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan;
- tenaga kerja teknisi/analis dan operator yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki SKK;
- Tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki SKK;
- Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang tidak memiliki SKK;
- tenaga kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki SKK Konstruksi yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus;
- LSP yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi;
- asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing;
- pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi dari Menteri;
https://jdih.pu.go.id
- tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping;
- badan usaha jasa konstruksi yang terlambat melakukan pelaporan penggantian tenaga kerja konstruksi;
- badan usaha jasa konstruksi yang terlambat melakukan pemenuhan persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi;
- badan usaha jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban memiliki SBU konstruksi;
- badan usaha jasa konstruksi yang terlambat melakukan perpanjangan SBU konstruksi;
- badan usaha jasa konstruksi nasional yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman;
- KP BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman;
- BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman;
- BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban struktur permodalan dan kriteria teknis Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengesahan dan/atau penerbitan SBU;
- Penetapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pengurus dan sekretariat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing, LSP bidang jasa konstruksi, LSBU bidang jasa konstruksi, dan asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang jasa konstruksi;
- Pengumuman daftar penyedia mampu berdasarkan hasil kinerja penyedia jasa; dan
- Pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum. KETIGA : Ketentuan lebih rinci pendelegasian wewenang dan tangggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
https://jdih.pu.go.id
KEEMPAT : Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b yaitu menetapkan pembagian tugas koodinator kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi;
- Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 447/KPTS/M/2025
TENTANG
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG
PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
PENDELEGASIAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI
No Pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Badan usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki perizinan berusaha, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha asing berbadan hukum Indonesia.
- penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi badan usaha asing berbadan hukum Indonesia.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap LSBU yang tidak lagi memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya, berupa:
- peringatan tertulis kepada LSBU.
- pembekuan lisensi LSBU.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap LSP yang tidak lagi memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajibannya, berupa:
- peringatan tertulis kepada LSP.
- penyampaian rekomendasi pembekuan lisensi/penghentian sementara LSP kepada BNSP.
- penyampaian rekomendasi pencabutan lisensi LSP kepada BNSP.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap KP BUJKA dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki SBU berupa penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi terhadap subklasifikasi terkait dan denda administratif kepada BUJK-PMA dan KP BUJKA.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
- peringatan tertulis kepada asosiasi badan usaha terakreditasi.
- pembekuan akreditasi asosiasi badan usaha terakreditasi.
https://jdih.pu.go.id
No Pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi terakreditasi yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat status Akreditasi yang ditetapkan, berupa:
- peringatan tertulis kepada asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi terakreditasi.
- pembekuan status akreditasi asosiasi.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap BUJKA yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada BUJKA.
- penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi BUJKA terhadap subklasifikasi terkait.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap KP BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada KP BUJKA.
- penghentian sementara bagi KP BUJKA.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal, berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- denda administratif; kepada Pengguna Jasa.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui Tender, Seleksi, atau katalog elektronik berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama, berupa:
- peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- denda administratif kepada Penyedia Jasa.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar K4, berupa:
- peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa.
- denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi terkait kepada Penyedia Jasa.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan, berupa:
- peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa.
- denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi terkait kepada Penyedia Jasa.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak, berupa:
https://jdih.pu.go.id
No Pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi
- peringatan tertulis kepada Penilai Ahli.
- pemberhentian Penilai Ahli dari tugas.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada Penyedia Jasa.
- penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi (SBU) Penyedia Jasa.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga kerja teknisi/analis dan operator yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki SKK, berupa:
- peringatan tertulis kepada tenaga kerja teknisi/analis dan operator.
- pemberhentian tenaga kerja teknisi/analis dan operator dari tempat kerja.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki SKK berupa pemberhentian tenaga ahli dari tempat kerja
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang tidak memiliki SKK, berupa:
- denda administratif kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa.
- penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki SKK Konstruksi yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada Tenaga Kerja Konstruksi.
- pembekuan SKK kepada Tenaga Kerja Konstruksi.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap LSP yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada LSP.
- penyampaian rekomendasi pembekuan lisensi LSP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.
- penyampaian rekomendasi pencabutan lisensi LSP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
- peringatan tertulis kepada asosiasi profesi.
- pembekuan akreditasi asosiasi profesi.
https://jdih.pu.go.id
No Pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing berupa penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi kepada pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Pemberi Kerja yang memperkerjakan tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi dari Menteri, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing.
- penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi kepada pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada tenaga kerja Konstruksi asing.
- pemberhentian tenaga kerja Konstruksi asing dari pekerjaan.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Badan usaha Jasa Konstruksi yang terlambat melakukan pelaporan penggantian tenaga kerja konstruksi, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- penghentian sementara kegiatan berusaha kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Badan usaha Jasa Konstruksi yang terlambat melakukan pemenuhan persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- penghentian sementara kegiatan berusaha kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Badan usaha Jasa Konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban memiliki SBU konstruksi, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- penghentian sementara kegiatan berusaha kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Badan usaha Jasa Konstruksi yang terlambat melakukan perpanjangan SBU konstruksi, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- penghentian sementara kegiatan berusaha dan denda administratif 2 (dua) kali lipat dari denda administratif sebelumnya kepada badan usaha Jasa Konstruksi.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap Badan usaha Jasa Konstruksi nasional yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman, berupa:
https://jdih.pu.go.id
No Pendelegasian kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi
- peringatan tertulis kesatu;
- peringatan tertulis kedua;
- peringatan tertulis ketiga dan denda administratif; kepada badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap KP BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman, berupa:
- peringatan tertulis kesatu;
- peringatan tertulis kedua;
- peringatan tertulis ketiga dan denda administratif; kepada KP BUJKA.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman, berupa:
- peringatan tertulis kesatu;
- peringatan tertulis kedua;
- peringatan tertulis ketiga dan denda administratif; kepada BUJK Penanaman Modal Asing.
- Pengenaan sanksi administratif terhadap BUJK Penanaman Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban struktur permodalan dan kriteria teknis Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
- peringatan tertulis dan denda administratif kepada BUJK Penanaman Modal Asing.
- penghentian sementara kegiatan berusaha kepada BUJK Penanaman Modal Asing.
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka efisiensi, optimalisasi, dan efektifitas pembinaan penyelenggaraan Jasa Konstruksi perlu melimpahkan sebagian kewenangan Menteri Pekerjaan Umum selaku menteri yang menyelenggarakan urusan bidang jasa konstruksi dalam bentuk pendelegasian kepada pejabat tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- bahwa Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai fungsi untuk melakukan pembinaan terkait jasa konstruksi termasuk fungsi lain terkait yang diberikan oleh Menteri;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (6) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, LPJK melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah
https://jdih.pu.go.id
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
