Pasal 210
(1)
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 memiliki
Risiko rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui
Sistem OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha.
(2)
Dalam hal kegiatan usaha memiliki Risiko menengah
atau tinggi, selain NIB pelaku UMK wajib memiliki
Sertifikat Standar dan/atau Izin.
(3)
Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan
permohonan
untuk
memperoleh
Sertifikat Standar dan/atau Izin melalui Sistem OSS.
(4)
Sistem OSS meneruskan permohonan pelaku UMK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
kepada
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
(5)
Ketentuan mengenai pemberian Sertifikat Standar
dan/atau Izin bagi pelaku UMK mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Pasal 196,
dan Pasal 201 berlaku secara mutatis mutandis.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Bagian Keempat Subsistem Pengawasan
