Pasal 211
(1)
Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (2) huruf c digunakan sebagai sarana
untuk melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
(2)
Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
b.
laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data
perkembangan kegiatan usaha;
c.
perangkat kerja Pengawasan;
d.
penilaian
kepatuhan
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha;
e.
pengaduan
terhadap
Pelaku
Usaha
dan
pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya;
dan
f.
pembinaan dan sanksi.
(3)
Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri dari:
a.
data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang
terdapat pada Sistem OSS;
b.
surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c.
surat pemberitahuan kunjungan;
d.
berita acara pemeriksaan;
e.
daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha
dan kewajiban; dan/atau
f.
perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam
rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(4)
Subsistem
Pengawasan
dapat
diakses
dan
ditindaklanjuti oleh:
a.
Pelaku Usaha;
b.
Lembaga OSS;
c.
kementerian/lembaga;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
DPMPTSP provinsi;
e.
DPMPTSP kabupaten/kota;
f.
Administrator KEK; dan
g.
Badan Pengusahaan KPBPB.
Bagian Kelima Pencabutan NIB
