Pasal 212
(1)
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan
kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a.
Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang
tidak sesuai dengan NIB;
b.
Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait Perizinan
Berusaha;
c.
disetujuinya permohonan Pelaku Usaha atas
pencabutan NIB;
d.
pembubaran badan usaha; atau
e.
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
berkekuatan hukum tetap.
(3)
Permohonan pencabutan NIB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan
KPBPB
atas
hasil
pemeriksaan
kemudian
(post-audit),
melalui
notifikasi
kepada
Lembaga OSS.
(4)
Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan oleh Lembaga OSS.
(5)
Permohonan pencabutan NIB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh likuidator melalui
notifikasi kepada Lembaga OSS.
(6)
Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
surat/
keterangan/informasi
tertulis
dari
aparat
penegak hukum atau lembaga peradilan.
(7)
Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5) atau surat/keterangan/informasi tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS
menerbitkan keputusan pencabutan NIB.
