Pasal 213
(1) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (3) Indikator dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata ruang dan standar bangunan gedung; b. standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup; c. standar pelaksanaan kegiatan usaha; d. persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan/atau e. kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
