PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 214
(1) Pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan: a. tugas dan fungsi masing-masing; atau b. kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha. (2) Pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KEK atau KPBPB, Pengawasan dilakukan oleh Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB.
