Pasal 215
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214
dilakukan
secara
terintegrasi
dan
terkoordinasi
antarkementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB.
(2)
Untuk
melakukan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan perencanaan
Pengawasan.
(3)
Perencanaan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) mencakup penyusunan waktu dalam
pelaksanaan Pengawasan, anggaran, dan sumber daya
manusia pelaksana Pengawasan.
(4)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang
melakukan
Pengawasan
di
luar
perencanaan
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3).
www.peraturan.go.id 2021, No.15
