PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 144
Perizinan Berusaha pada sektor keagamaan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha: a. penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan b. penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
