Pasal 143
(1)
Standar usaha pariwisata untuk kegiatan usaha
sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
142 ayat (1) dengan tingkat Risiko menengah tinggi
dan tingkat Risiko tinggi diverifikasi oleh lembaga
sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka sertifikasi
dan surveilans.
(2)
Lembaga sertifikasi usaha pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang
terakreditasi
oleh
lembaga
pemerintah
yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi.
(3)
Lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan
untuk melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melaporkan setiap hasil akreditasi
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.
(4)
Dengan telah dipenuhinya standar usaha tingkat
Risiko menengah tinggi dan Risiko tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi usaha
pariwisata menerbitkan Sertifikat Standar usaha
pariwisata yang berlaku selama pengusaha pariwisata
menjalankan
usaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan verifikasi standar usaha tingkat Risiko
menengah tinggi dan Risiko tinggi dapat dilakukan
secara daring atau luring termasuk audit jarak jauh
(remote audit).
(6)
Untuk UMK dengan standar usaha tingkat Risiko
menengah tinggi dan Risiko tinggi dilaksanakan secara
daring termasuk audit jarak jauh (remote audit).
(7)
Usaha pariwisata dengan tingkat Risiko menengah
rendah dapat melaksanakan sertifikasi standar usaha
pariwisata secara sukarela sesuai ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Keempat Belas
Sektor Keagamaan
Paragraf 1 Perizinan Berusaha
