Pasal 142
(1) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan Pengawasan. (2) Standar usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memasukkan unsur: a. pengutamaan penggunaan produk masyarakat setempat dan produk dalam negeri serta pemberian kesempatan kepada tenaga kerja lokal; dan b. pengembangan kemitraan dengan UMK dan koperasi setempat. (3) Standar usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara bersama- sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi. (4) Ketentuan mengenai standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
