Pasal 444
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
kesehatan, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.
pengenaan denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terhadap kegiatan usaha yang terkait
dengan
sediaan
farmasi,
alat
kesehatan,
dan
perbekalan kesehatan rumah tangga diberikan sanksi
administratif berupa paksaan pemerintah meliputi:
a.
penghentian penayangan iklan;
b.
perintah penarikan produk; dan/atau
c.
perintah pemusnahan produk.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan tidak secara berjenjang.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
