Pasal 27
(1)
Batasan ukuran kapal penangkap ikan:
a.
kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan
(lima)
gross
tonnage
diberikan
daerah
penangkapan
ikan
di
Wilayah
Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)
di:
1.
perairan darat; atau
2.
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut atau lebih dari 12 (dua belas) mil
laut;
b.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 5
(lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh)
gross
tonnage
diberikan
daerah
penangkapan ikan lebih dari 4 (empat) mil laut
sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, lebih dari
12 (dua belas) mil laut, Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI), atau laut lepas;
c.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30
(tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah
penangkapan ikan di wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil laut, dengan ketentuan:
1.
kapal penangkap ikan berukuran sampai
dengan 100 (seratus) gross tonnage diberikan
daerah
penangkapan
ikan
di
perairan
kepulauan, ZEEI, atau laut lepas;
2.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah
penangkapan ikan di ZEEI atau laut lepas;
3.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
300 (tiga ratus) gross tonnage diberikan
daerah penangkapan ikan di ZEEI lebih dari
150 (seratus lima puluh) mil laut dan laut
lepas; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
4.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
(tiga
ratus)
gross
tonnage
yang
beroperasi di WPPNRI diberikan daerah
penangkapan ikan di ZEEI.
(2)
Batasan ukuran kapal penangkap ikan di kawasan
konservasi berukuran paling besar 5 (lima) gross
tonnage.
