PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 28
(1)
Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(1)
huruf
a
diberikan
daerah
penangkapan ikan di 1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI
yang berdampingan.
(2)
Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan daerah
penangkapan ikan di:
a.
1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan;
atau
b.
laut lepas, yaitu Samudera Hindia atau Samudera
Pasifik.
