PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 260
Ketentuan mengenai kompetensi dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pertanian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Paragraf 3 Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
