PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 259
Laporan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap standar
pelaksanaan usaha untuk:
a.
Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha; dan
b.
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha,
memuat pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan
Perizinan
Berusaha
sektor
pertanian
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.
