PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 291
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor keagamaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
