PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 292
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor komunikasi dan informatika dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
