PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 293
Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh Komisi www.peraturan.go.id 2021, No.15 Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
