Pasal 294
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, dan/atau penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem monitoring penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggaraan penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggaraan penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
