PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 295
(1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggaraan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi teknis dan bisnis penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggaraan penyiaran; b. peningkatan kompetensi berusaha di bidang penyelenggaraan pos, penyelenggaraan telekomunikasi, dan penyelenggaraan penyiaran; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi dengan penyelenggara pos, penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara penyiaran serta pihak terkait.
