PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 241
(1)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor
tanaman
pangan
yang
ditetapkan
berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
skala mikro dan skala kecil, dilakukan setiap 6
(enam) bulan; atau
b.
skala menengah dan skala besar, dilakukan
setiap 1 (satu) tahun.
(2)
Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
tanaman
pangan yang meliputi:
a.
izin pemasukan benih tanaman pangan;
b.
izin pengeluaran benih tanaman pangan;
c.
rekomendasi ekspor beras;
d.
rekomendasi impor beras;
e.
rekomendasi impor jagung;
f.
rekomendasi impor kedelai;
g.
rekomendasi impor ubi kayu; dan
h.
rekomendasi impor gandum,
dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
