PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 262
(1) Tanggung jawab kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengawasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (3) Penugasan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
