PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 263
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melaksanakan Pengawasan atas kegiatan usaha hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kontrak kerja sama. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melaksanakan Pengawasan atas kegiatan survei umum, kegiatan usaha hilir, dan kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2021, No.15
