PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 264
(1) Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor ketenagalistrikan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
