PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 330
Setiap
Pelaku
Usaha
perkebunan
yang
melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
