Pasal 81
(1) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas: a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi; www.peraturan.go.id 2021, No.15 b. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi; c. registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA); d. lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan e. lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi. (2) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor sumber daya air meliputi izin penggunaan sumber daya air. (3) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor bina marga terdiri atas: a. izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non tol; dan b. izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.
