PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 80
(1)
Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan
perumahan rakyat terdiri atas subsektor:
a.
jasa konstruksi;
b.
sumber daya air; dan
c.
bina marga.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
jasa konsultansi konstruksi;
b.
pekerjaan konstruksi; dan
c.
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor sumber daya air
sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan subsektor bina
marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak memiliki Perizinan Berusaha yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko.
