PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 284
Pengawasan berupa inspeksi lapangan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan
tingkat Risiko menengah rendah dilakukan 2 (dua)
tahun sekali;
b.
untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan
tingkat Risiko menengah tinggi dilakukan 1 (satu)
tahun sekali; dan
c.
untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan
tingkat Risiko tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
