Pasal 49
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar
lain
wajib
memiliki
dan/atau
menguasai
fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
(2)
Fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga bahan
bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas
penyediaan, pendistribusian, dan pemasaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Dalam melaksanakan pembangunan fasilitas dan
sarana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain wajib:
a.
menggunakan
barang
dan
peralatan
yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
c.
mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan,
jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri;
d.
mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga
negara
Indonesia
dengan
memperhatikan
pemanfaatan
tenaga
kerja
setempat
sesuai
dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
e.
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta
lingkungan hidup; dan
f.
membantu pengembangan masyarakat setempat.
