Pasal 306
(1)
Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan
yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan
kementerian/
lembaga
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kewenangan
pelaksana
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mendapatkan akses terhadap data, dokumen
administrasi, dan legalitas perusahaan;
b.
mendapatkan akses terhadap fasilitas dan sarana
industri pertahanan;
c.
mendapatkan akses terhadap kegiatan produksi
industri pertahanan; dan
d.
mendapatkan akses data produksi dan distribusi
produk alat peralatan pertahanan dan keamanan
yang dihasilkan.
(3)
Kewajiban
pelaksana
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menjaga
kerahasiaan
data
dan
dokumen/informasi;
b.
menjaga independensi; dan
c.
tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme
dalam melaksanakan tugas Pengawasan.
