PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 307
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha pada subsektor
keamanan meliputi:
a.
Pengawasan
tingkat
daerah
dilaksanakan
oleh
kepolisian daerah secara rutin di daerahnya; dan
b.
Pengawasan tingkat pusat dilaksanakan oleh Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
insidental.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
