Pasal 44
(1) Untuk menunjang penyiapan wilayah kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan kegiatan survei umum. (2) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada wilayah terbuka di dalam wilayah hukum pertambangan. (3) Kegiatan survei umum paling sedikit meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia. (4) Pelaksanaan survei umum oleh badan usaha dilaksanakan atas biaya dan Risiko sendiri. (5) Sebelum melaksanakan survei umum, badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan terlebih dahulu jadwal dan prosedur pelaksanaan survei umum kepada menteri yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
