Pasal 484
(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang melakukan
kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio
tanpa
persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
penghentian kerja sama penggunaan spektrum
frekuensi radio; dan/atau
d.
pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai secara
kumulatif dan bersamaan.
(3)
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender
pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, belum mengajukan
permohonan
persetujuan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika,
melunasi
denda
administratif, dan/atau menghentikan kerja sama
penggunaan spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi
radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
