Pasal 485
(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang melakukan
pengalihan
penggunaan
frekuensi
radio
tanpa
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
layanan
perizinan
penggunaan
spektrum frekuensi radio;
d.
penghentian sementara operasional penggunaan
pita frekuensi radio; dan/atau
e.
pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d dikenai secara
kumulatif dan bersamaan.
(3)
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender
pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2021, No.15
huruf a sampai dengan huruf d, belum mengajukan
permohonan
persetujuan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika,
melunasi
denda
administratif,
dan/atau
menghentikan
sementara
operasional penggunaan pita frekuensi radio, dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin pita
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
