Pasal 36
(1)
Perizinan Berusaha pada sektor pertanian terdiri atas
subsektor:
a.
perkebunan;
b.
tanaman pangan;
c.
hortikultura;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
peternakan dan kesehatan hewan;
e.
ketahanan pangan; dan
f.
sarana pertanian.
(2)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
budi daya;
b.
pengolahan hasil perkebunan yang terintegrasi
dengan budi daya perkebunan;
c.
pengolahan hasil perkebunan skala UMK-M; dan
d.
produksi benih perkebunan.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor tanaman pangan
sebagaimana pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
budi daya;
b.
perbenihan;
c.
pascapanen;
d.
pengolahan;
e.
jasa; dan
f.
keterpaduan.
(4)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
budi daya; dan
b.
produksi perbenihan hortikultura.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor peternakan dan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
peternakan;
b.
hijauan pakan ternak;
c.
rumah potong hewan;
d.
penanganan daging dan hasil ikutan;
e.
veteriner; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
obat hewan.
(6)
Perizinan Berusaha pada subsektor ketahanan pangan
dan
subsektor
sarana
pertanian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko.
