PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 324
Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan
usaha tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha dan/atau
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pengenaan denda administratif; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
paksaan Pemerintah Pusat.
