Pasal 325
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 324 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
dan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Penghentian
sementara
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 324 huruf a dikenai paling
lama 6 (enam) bulan untuk mengajukan permohonan
Perizinan
Berusaha
dan
menyesuaikan
dengan
standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor
perkebunan.
(3)
Dalam hal perusahaan perkebunan tidak dapat
mengajukan permohonan Perizinan Berusaha dan
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 324 huruf b sebesar luas lahan
yang diusahakan (per hektare) dikali Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(4)
Dalam hal perusahaan perkebunan tetap tidak dapat
menyelesaikan permohonan Perizinan Berusaha dan
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha, dikenai sanksi berupa paksaan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf c
untuk
mengembalikan
lahan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
